Posted by : hanunes
Selasa, 03 November 2015
Zaman dahulu telah banyak
orang-orang yang mmperjuangkan HAM. Perjuangan penegakan hak asasi manusia
dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkan. Berikut merupakan beberapa
piagam hak asasi manusia di berbagai Negara.
a. Hak Asasi Manusia
di Inggris
Dokumen-dokumennya antara
lai sebagai berikut :
1. Magna Charta (Tahun
1215)
a. Perjanjian antara Raja
Richard dan Raja John Lockland yang disebut “Magna Charta” yang isinya sebagai
brikut :
(1). Larangan penahanan
(2). Penghukuman dan
perampasan benda dengan sewenang-wenang
b. Membuat
pernyataan-pernyataan antara lain sebagai berikut :
(1). Pembatasan terhadap
kekuasaan raja.
(2). Menempatkan
pelaksanaan hak asasi manusia di atas kepentingan, kedaulatan dan
kekuasaan raja.
(3). Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan hak dan
kebebasan gereja Inggris.
(4). Raja berjanji kepada
penduduk menjamin kebebasan rakyat, seperti berikut :
- Para petugas pajak dan
petugas keamanan akan menghormati hak-hak rakyat.
- Polisi atau jaksa tidak
dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan
budak tidak akan ditahan, ditangkap tanpa perlindungan
negara dan tanpa alas an
hokum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa
perlindungan hokum sudah terlanjut ditahan, raja berjanji akan mengkoreksi
kesalahannya.
2. Petition of Right
(Tahun 1628)
Petition of Right berisi
sebagai berikut :
a). Pajak dan pungutannya
harus disertai persetujuan rakyat.
b). Warga negara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c). Tentara tidak boleh
menggunakan hokum perang dalam keadaan damai.
3. Hobeas Corpus Act
(Tahun 1679)
Hobeas Corpus Act adalah
undang-undang yang mengatur tentang penahanan, isinya sebagai berikut :
a). Seseorang yang ditahan
harus sgera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b). Alasan penahanan
harus disertai bukti.
4. Bill of Right (Tahun
1689)
Bill of Right merupakan
undang-undang yang diterima parlemn Inggris, isinya sbb :
a). Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen
b). Kebebasan berbicara
dan mengeluarkan pendapat
c). Pajak, undang-undang,
dan pembentukan tentara harus seizing parlemen masing-masing.
d). Jaminan warga Negara
dalam memeluk agama.
b. HAM di Prancis
Perjuangan hak asasi
manusia di Prancis diawali/menghasilkan “Deklarasi Prancis disebut “The French
Declaration”. Ketentuan itu memuat The Rule of Law yang isinya tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat
yang sah. Rule of Law dipertegas dengan “Declaration des Droits de l’hom et de
Citoyen” yang isinya sebagai berikut :
1). Freedom of expression
(kebebasan mengeluarkan pendapat).
2). Freedom of religioin
(kebebasan menganut keyakinan).
3). Freedom of property
(perlindungan hak milik).
c. HAM di Amerika
Serikat
Dengan munculnya
deklarasi Ameika Serikat kemudian dipertegas dengan “The Four Freedom” yang
dikemukakan oleh Presiden Roosevelt tanggal 6 januari 1941 yang isinya sebagai
berikut :
1. Hak kebebasan
berbicara dan mengatakan pendapat.
2. Hak kebebasan memeluk
agama.
3. Hak kebebasan dari
kemiskinan.
4. Hak kebebasan dari
rasa takut.
d. Pengakuan HAM oleh PBB
Pernyataan perlindungan
HAM dipertegas dengan piagam HAM sedunia atau Universal Declaration of Human
Right (UDHR) pernyataan yang berisi : persamaan hak-hak pria dan wanita dan
persamaan hak Negara besar dan kecil. Pengakuan HAM oleh PBB diundangkan
tanggal 10 Desember 1948.
e. HAM di Indonesia
HAM di Indonesia dibagi 2
periode, yaitu sebagai berikut :
1. Periode sebelum
kemerdekaan
Pemikiran HAM
dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij,
Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
2. Periode setelah
kemerdekaan (1945-sekarang)
a. Periode 1945-1950
Masih menekankan pada hak
untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumul, hak mendirikan
organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
b. Periode 1950-1959
Semakin banyak tumbuh
partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers betul-betul
dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
c. Periode 1959-1966
Terjadi pembatasan oleh
penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh
berlakunya demokrasi terpimpin.
d. Periode 1966-1998
Dalam periode ini HAM
sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.
e. Periode 1998-sekarang
Strategi penegakan HAM
pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status penentuan dan tahap
penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah mencanangkan
“Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4
pilar, yaitu sebagai berikut :
1. Persiapan pengesahan
perangkat dan pendidikan internasional dibidang HAM.
2. Pemantapan informasi
dan pendidikan bidang HAM
3. Penentuan skala
prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi
perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.